Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda
Kamis, 09 Maret 2023 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
"DPR akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini" katanya.
Baca juga: Eva Sundari PDIP Minta RUU PPRT Segera Disahkan: Mohon Sekali Mbak Puan
Dorongan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebelumnya banyak disampaikan oleh para politisi dan aktivis perempuan. Salah satunya Perempuan Bangsa, organisasi di bawah naungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perempuan Bangsa menilai pengesahan UU ini akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.
"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).
Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
Baca juga: Eva Sundari PDIP Minta RUU PPRT Segera Disahkan: Mohon Sekali Mbak Puan
Dorongan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebelumnya banyak disampaikan oleh para politisi dan aktivis perempuan. Salah satunya Perempuan Bangsa, organisasi di bawah naungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perempuan Bangsa menilai pengesahan UU ini akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.
"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).
Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
(abd)
Lihat Juga :