Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:39 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani:...
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda diproses menjadi UU. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) ditunda. Penundaan pembahasan menjadi undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Pimpinan Rapim DPR.

Puan Maharani menjelaskan, surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU PPRT telah dibahas dalam Rapim DPR pada 21 Agustus 2021. Rapim kemudian memutuskan menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).



Atas keputusan Rapim DPR, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab sesuai mekanisme berlaku, kata Puan, untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah.

"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," katanya.

Meski telah memutuskan menunda RUU PPRT tapi DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. DPR akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

"DPR akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini" katanya.

Baca juga: Eva Sundari PDIP Minta RUU PPRT Segera Disahkan: Mohon Sekali Mbak Puan

Dorongan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebelumnya banyak disampaikan oleh para politisi dan aktivis perempuan. Salah satunya Perempuan Bangsa, organisasi di bawah naungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perempuan Bangsa menilai pengesahan UU ini akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.

"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).

Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved