KPK Bakal Cek Hasil Analisis PPATK Harta Kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar
Rabu, 08 Maret 2023 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Ali menjelaskan, pihaknya juga kerap meminta data transaksi keuangan kepada PPATK. Hal itu dalam rangka memberi dukungan pada proses penyelidikan maupun penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi maupun suap. Pasalnya, UU TPPU membatasi ruang gerak KPK dalam melakukan penyidikan TPPU.
Baca juga: Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Ditjen Pajak
Menurut Ali, KPK dapat membuka penyidikan TPPU bila dikembangkan dari perkara suap ataupun korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, telah menyerahkan hasil analisis harta kekayaan Andhi ke KPK. "Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022an yang bersangkutan," kata Andhi.
Saat disinggung terkait ada indikasi perbutan nominee untuk samarkan harta kekayaannya. "Ya dugaan demikian," tutur Ivan.
Baca juga: Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Ditjen Pajak
Menurut Ali, KPK dapat membuka penyidikan TPPU bila dikembangkan dari perkara suap ataupun korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, telah menyerahkan hasil analisis harta kekayaan Andhi ke KPK. "Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022an yang bersangkutan," kata Andhi.
Saat disinggung terkait ada indikasi perbutan nominee untuk samarkan harta kekayaannya. "Ya dugaan demikian," tutur Ivan.
Lihat Juga :