KPK Bakal Cek Hasil Analisis PPATK Harta Kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar
Rabu, 08 Maret 2023 - 17:02 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK akan menindaklanjuti hasil analisis PPAT harta kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal memeriksa hasil analisis (HA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait harta kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Langkah itu dilakukan setelah PPATK menyerahkan HA terkait harta kekayaan Andhi.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali, HA tersebut sudah diterima dan pasti akan ditindak lanjuti. "Kami akan cek kalau soal itu," kata saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Ali menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi PPATK ketika menemukan indikasi transaksi mencurigakan dapat meneruskan kepada lembaga penegak hukum dengan harapan bisa ditindaklanjuti pada aspek TPPU.
Baca juga: PPATK: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, Paling Banyak Milik Istrinya
"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ucapnya.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali, HA tersebut sudah diterima dan pasti akan ditindak lanjuti. "Kami akan cek kalau soal itu," kata saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Ali menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi PPATK ketika menemukan indikasi transaksi mencurigakan dapat meneruskan kepada lembaga penegak hukum dengan harapan bisa ditindaklanjuti pada aspek TPPU.
Baca juga: PPATK: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, Paling Banyak Milik Istrinya
"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ucapnya.
Lihat Juga :