KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mahfud MD Sebut Papua Lebih Tenang Setelah Lukas Enembe Ditangkap
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Barang-barang yang diamankan tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Barang-barang yang diamankan tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :