Polri Belum Bisa Pastikan Kapan Sidang Etik AKP Irfan Widyanto Digelar
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:32 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Vonis AKP Irfan Widyanto atas kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara terkait proses sidang etik AKP Irfan Widyanto , Polri belum bisa memastikannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Dedi menjelaskan, sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam hal ini, Irfan yang merupakan peraih Adhy Makayasa Akpol 2010 itu di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Dedi menjelaskan, sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam hal ini, Irfan yang merupakan peraih Adhy Makayasa Akpol 2010 itu di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
Lihat Juga :