Polri Belum Bisa Pastikan Kapan Sidang Etik AKP Irfan Widyanto Digelar

Rabu, 08 Maret 2023 - 14:32 WIB
loading...
Polri Belum Bisa Pastikan...
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vonis AKP Irfan Widyanto atas kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara terkait proses sidang etik AKP Irfan Widyanto , Polri belum bisa memastikannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Dedi menjelaskan, sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo

Dalam hal ini, Irfan yang merupakan peraih Adhy Makayasa Akpol 2010 itu di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.

Selain Irfan, terdapat juga anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut satu tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.

Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui, Hendra, Agus, Chuck, Baiquni, dan Arif mengajukan banding atas putusan vonis sidang etik mereka. Dari enam terdakwa kasus obstruction of justice, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.

Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)