Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:52 WIB
loading...
Pada kepemilikan merek, seringkali pemilik merek merasa merek yang telah dimilikinya mencoba didaftarkan pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan.
A
A
A
JAKARTA - Pada kepemilikan merek, seringkali pemilik merek merasa merek yang telah dimilikinya mencoba didaftarkan pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan. Pemilik merek merasa khawatir merek tersebut juga akan didaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga menganggu bisnisnya yang telah berjalan. Jadi, apa yang harus dilakukan pemilik merek tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftar di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.
“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelas Kurniaman pada Selasa (7/3/2023) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Secara statistik, Kurniaman mengatakan sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek. Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftar di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.
“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelas Kurniaman pada Selasa (7/3/2023) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Secara statistik, Kurniaman mengatakan sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek. Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.
Lihat Juga :