Legislator PDIP Dukung Keputusan Pemindahan Lokasi Depo Pertamina Plumpang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan merelokasi unit Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara ke area reklamasi milik PT. Pelindo dinilai tepat.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Dia mengaku sudah mendiskusikan rencana itu dengan Menteri BUMN dan mengusulkan relokasi Depo Plumpang kepada jajaran direksi Pertamina sejak dua tahun lalu dalam rapat di DPR.
“Saya mengusulkan hal itu sejak terjadinya insiden kebakaran di kilang Indramayu pada Maret 2021 yang lalu. Dari berbagai rapat itu saya mendapat data tentang kondisi kerentanan kilang dan TBBM milik Pertamina di berbagai daerah. Jadi Plumpang itu hanya salah satu lokasi dan memang yang paling rentan dibanding lokasi lainnya. Depo raksasa milik Pertamina itu dikepung oleh permukiman ilegal yang justru sangat membahayakan keselamatan rakyat,” kata Deddy, Selasa (7/3/2023).
Menurut Deddy, Pertamina sebenarnya memiliki standar prosedur yang mengatur keberadaan kilang dan TBBM miliknya. Tetapi kemudian banyak orang yang menduduki lahan milik Pertamina tersebut tanpa memperdulikan kerentanan atau risiko yang mereka hadapi. Hingga akhirnya terjadi insiden besar yang menyebabkan korban jiwa serta harta benda bagi masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan data yang dimilkinya, Deddy mengatakan, lahan di kawasan itu dibeli Pertamina pada 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di 5 lokasi. Tetapi kondisi saat ini, Pertamina hanya menguasai area seluas 71,9 hektare dan sisanya seluas 81,6 hekare diduduki oleh masyarakat secara ilegal.
“Permukiman warga yang saat ini mengepung instalasi dengan kerentanan tinggi itulah yang kemudian menyebabkan bencana saat terjadi insiden beberapa waktu lalu,” ujar politikus muda PDIP asal Pematang Siantar itu.
Jika akhirnya Pertamina diperintahkan untuk merelokasi TBBM milik mereka, menurut Deddy, itu adalah hal yang baik. Tetapi membangun tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu yang panjang, bisa 5-6 tahun hingga akhirnya bisa pindah total. Dalam rentang waktu itu, bukan tidak mungkin terjadi insiden lagi.
Oleh karena itu, Deddy menyarankan agar lokasi-lokasi yang berada dalam area buffer zone ditertibkan untuk mencegah risiko terjadinya hal serupa di masa depan. “Penertiban di wilayah itu juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum, sebab warga menempati wilayah yang secara hukum merupakan aset negara dalam hal ini Pertamina,” kata Deddy.
Deddy mengaku khawatir, jika lahan milik negara itu tidak ditertibkan, akan menjadi preseden sehingga akan menyulitkan penertiban di wilayah-wilayah beresiko lainnya. Karenanya, Deddy menyarankan agar pemerintah pusat, provinsi, dan Pertamina, memikirkan secara serius relokasi dan penataan warga pemukim tanpa hak tersebut. “Bisa dilakukan dengan menyediakan luasan tertentu di wilayah itu atau membangun rusun/rusunawa yang aman dari bencana,” saran Deddy.
Lagipula, permukiman di areal lahan Pertamina itu juga sangat rentan terhadap kebakaran sebab sangat padat dan tidak tertata. Dari sisi kesehatan, permukiman tersebut juga sangat tidak layak karena sanitasi dan sirkulasi udara yang sangat buruk.
Deddy menambahkan, membiarkan warga bermukim di lahan yang bukan haknya juga bisa dikatakan tidak adil terhadap warga lainnya. Warga yang taat hukum tentu beranggapan bahwa pemerintah tidak tegas, saat mereka harus bersusah payah untuk membeli lahan, tetapi di sisi lain warga tanpa hak bisa mendapatkan lahan tanpa hak.
“Oleh karena itu, saya menyarankan agar relokasi Depo TBBM Plumpang itu juga diikuti dengan penertiban dan penataan kawasan secara menyeluruh,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Dia mengaku sudah mendiskusikan rencana itu dengan Menteri BUMN dan mengusulkan relokasi Depo Plumpang kepada jajaran direksi Pertamina sejak dua tahun lalu dalam rapat di DPR.
“Saya mengusulkan hal itu sejak terjadinya insiden kebakaran di kilang Indramayu pada Maret 2021 yang lalu. Dari berbagai rapat itu saya mendapat data tentang kondisi kerentanan kilang dan TBBM milik Pertamina di berbagai daerah. Jadi Plumpang itu hanya salah satu lokasi dan memang yang paling rentan dibanding lokasi lainnya. Depo raksasa milik Pertamina itu dikepung oleh permukiman ilegal yang justru sangat membahayakan keselamatan rakyat,” kata Deddy, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga
Menurut Deddy, Pertamina sebenarnya memiliki standar prosedur yang mengatur keberadaan kilang dan TBBM miliknya. Tetapi kemudian banyak orang yang menduduki lahan milik Pertamina tersebut tanpa memperdulikan kerentanan atau risiko yang mereka hadapi. Hingga akhirnya terjadi insiden besar yang menyebabkan korban jiwa serta harta benda bagi masyarakat itu sendiri.
Baca Juga
Berdasarkan data yang dimilkinya, Deddy mengatakan, lahan di kawasan itu dibeli Pertamina pada 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di 5 lokasi. Tetapi kondisi saat ini, Pertamina hanya menguasai area seluas 71,9 hektare dan sisanya seluas 81,6 hekare diduduki oleh masyarakat secara ilegal.
“Permukiman warga yang saat ini mengepung instalasi dengan kerentanan tinggi itulah yang kemudian menyebabkan bencana saat terjadi insiden beberapa waktu lalu,” ujar politikus muda PDIP asal Pematang Siantar itu.
Jika akhirnya Pertamina diperintahkan untuk merelokasi TBBM milik mereka, menurut Deddy, itu adalah hal yang baik. Tetapi membangun tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu yang panjang, bisa 5-6 tahun hingga akhirnya bisa pindah total. Dalam rentang waktu itu, bukan tidak mungkin terjadi insiden lagi.
Oleh karena itu, Deddy menyarankan agar lokasi-lokasi yang berada dalam area buffer zone ditertibkan untuk mencegah risiko terjadinya hal serupa di masa depan. “Penertiban di wilayah itu juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum, sebab warga menempati wilayah yang secara hukum merupakan aset negara dalam hal ini Pertamina,” kata Deddy.
Deddy mengaku khawatir, jika lahan milik negara itu tidak ditertibkan, akan menjadi preseden sehingga akan menyulitkan penertiban di wilayah-wilayah beresiko lainnya. Karenanya, Deddy menyarankan agar pemerintah pusat, provinsi, dan Pertamina, memikirkan secara serius relokasi dan penataan warga pemukim tanpa hak tersebut. “Bisa dilakukan dengan menyediakan luasan tertentu di wilayah itu atau membangun rusun/rusunawa yang aman dari bencana,” saran Deddy.
Lagipula, permukiman di areal lahan Pertamina itu juga sangat rentan terhadap kebakaran sebab sangat padat dan tidak tertata. Dari sisi kesehatan, permukiman tersebut juga sangat tidak layak karena sanitasi dan sirkulasi udara yang sangat buruk.
Deddy menambahkan, membiarkan warga bermukim di lahan yang bukan haknya juga bisa dikatakan tidak adil terhadap warga lainnya. Warga yang taat hukum tentu beranggapan bahwa pemerintah tidak tegas, saat mereka harus bersusah payah untuk membeli lahan, tetapi di sisi lain warga tanpa hak bisa mendapatkan lahan tanpa hak.
“Oleh karena itu, saya menyarankan agar relokasi Depo TBBM Plumpang itu juga diikuti dengan penertiban dan penataan kawasan secara menyeluruh,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut.
(cip)