Buronan KPK Tersisa 3 Orang, Harun Masiku Segera Susul Ricky Ham?

Senin, 20 Februari 2023 - 08:29 WIB
loading...
Buronan KPK Tersisa...
Harun Masiku, satu dari tiga buronan KPK tersisa, tersangka suap KPU terkait penetapan DPR RI terpilih 2019-2024. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek itu ditangkap di tempat persembunyian di Abepura.

Ricky masuk daftar buron KPK sejak 15 Juli 2022 setelah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Pada saat itu, Ricky disebut-sebut kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa.



Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak, buronan KPK kini tersisa tiga orang. Berikut ketiga buronan tersebut:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Buronan KPK Tersisa 3 Orang, Harun Masiku Segera Susul Ricky Ham?

Foto/KPK
Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT. PAL;

2. Harun Masiku
Buronan KPK Tersisa 3 Orang, Harun Masiku Segera Susul Ricky Ham?

Foto/istimewa
Harun Masiku telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU);

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Buronan KPK Tersisa 3 Orang, Harun Masiku Segera Susul Ricky Ham?

Foto/SINDOnews
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik Tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)