Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

Selasa, 07 Maret 2023 - 17:06 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti di Kominfo. Terbaru, Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terbaru, Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu, LA selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama. YDHP selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia. Serta PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.

Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.



Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.



Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)