Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Selasa, 07 Maret 2023 - 17:06 WIB
loading...
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti di Kominfo. Terbaru, Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terbaru, Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, LA selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama. YDHP selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia. Serta PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
"Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, LA selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama. YDHP selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia. Serta PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
Lihat Juga :