PPATK Sebut Nilai Transaksi Janggal Rekening Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar

Selasa, 07 Maret 2023 - 14:58 WIB
loading...
PPATK Sebut Nilai Transaksi...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp56 miliar oleh tim Direktorat LHKPN KPK di Jakarta, Rabu (1/3/2023). FOTO/MPI/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan puluhan rekening atas nama mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Nilai transaksi dari puluhan rekening itu cukup fantastis, lebih dari Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Menurut Ivan, puluhan rekening yang dibekukan itu merupakan milik Rafael Alun dan keluarganya, termasuk Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Harta Tidak Wajar Rafael Alun

"Iya RAT, keluarga, dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," katanya.

Selain keluarga Rafael Alun, ada juga rekening milik konsultan pajak yang diduga terkait pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak itu. Ivan mengamini adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut. Namun, iaenggan mengungkap detil terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun.

"Kami tidak bisa sampaikan ya," kata Ivan soal transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menyelidiki ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Langkah ini dilakukan untuk mencari unsur pidana korupsi yang mungkin terjadi.



"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp56 miliar dinilai tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat Eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi transaksi janggal yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)