KPK Buka Penyelidikan Harta Tidak Wajar Rafael Alun
Selasa, 07 Maret 2023 - 07:34 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp56 miliar oleh tim Direktorat LHKPN KPK di Jakarta, Rabu (1/3/2023). FOTO/MPI/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinaikkan ke proses penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencari unsur pidana korupsi yang mungkin terjadi.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp56 miliar dinilai tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat Eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi transaksi janggal yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp56 miliar dinilai tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat Eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi transaksi janggal yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Lihat Juga :