Usut Surat Jalan Djoko Tjandra, Lemkapi Dukung Tim Khusus Polri

Jum'at, 17 Juli 2020 - 10:48 WIB
loading...
Usut Surat Jalan Djoko Tjandra, Lemkapi Dukung Tim Khusus Polri
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai langkah Polri membentuk tim khusus (timsus) dan akan mempidanakan semua pihak yang terlibat atas pembuatan surat jalan koruptor Djoko Tjandra , patut didukung masyarakat.

Komitmen ini sebagai bentuk keseriusan Polri membuka kasus tersebut secara transfaran, baik itu dalam instansi Polri maupun pada instansi lain.

"Kita melihat penegasan Kabareskrim yang telah membentuk tim khusus dan akan bekerja cepat dan tegas patut kita dukung. Ini demi untuk mengembalikan marwah Polri, memulihkan kepercayaan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, di Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Aliran Uang Djoko Tjandra)

Edi melihat komitmen ini bukti Polri tidak ragu membongkar perbuatan jahat yang dilakukan anggotanya sekalipun. Adapun Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut penyelidikan akan dimulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalagunaan kewenangan, serta dugaan aliran dana yang terjadi dalam tubuh Polri dan institusi lain yang ikut membantu kaburnya Djoko Tjandra.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, tindakan yang dilakukan Brigjen Prasetijo tentu sangat melukai hati masyarakat. Atas ulahnya, berbagai persepsi terhadap Polri bermunculan di tengah masyarakat.

Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat dan menjaga marwah Polri, kini dibutuhkan tindakan yang cepat, sikap tegas dan kerja tuntas agar kasus serupa tidak terulang.

"Kita setuju tiga direktur yakni Direktur Pidana Umum, Direktur Siber, dan Direktur Tipikor, serta Tim Divisi Propam Polri akan secara bersama-sama membongkar kasus ini tuntas," ungkap pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (Baca: Pemuda Muhammadiyah: Surat Jalan Djoko Tjandra Rusak Agenda Pemberantasan Korupsi)

Doktor ilmu hukum ini menilai, wacana pembentukan pansus dari pihak lain tidak perlu. Edi mengajak seluruh masyarakat agar memberikan waktu kepada Polri bekerja sampai kasus ini benar-benar tuntas dan siapa saja yang terlibat diproses secara hukum.

"Kita yakin sepenuhnya, ketegasan pimpinan Polri terhadap siapapun, termasuk angotanya sendiri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan membantu koruptor Djoko Tjandra akan menjawab keraguan masyarakat. Apalagi Kabareskrim sudah berjanji akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam rangka prnyelidikan, mulai dari pembuatan surat jalan, hilangnya red notice Djoko Tjandra dan membantu proses untuk mendapatkan rapid test dari Dokkes Polri," tutup Edi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)