PN Jakpus Ngeles Tak Perintahkan Tunda Pemilu, Pusako: Jurus Menghindar yang Terlambat
Senin, 06 Maret 2023 - 10:42 WIB
loading...
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai jika klarifikasi PN Jakpus tidak spesofik memerintahkan menunda pemilu hanyalah jurus menghindar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa putusan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan penggugat Partai Prima tidak spesifik memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 . Hanya saja pihak Tergugat dalam hal ini KPU, diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sejak putusan diputuskan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai jika klarifikasi PN Jakpus hanyalah jurus menghindar dari tanggung jawab.
"Saya pikir apa yang disampaikan Humas PN Jakpus itu jurus menghindar dari tanggung jawab yang agak terlambat," ujar Feri dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Tama S Langkun: Putusan Penundaan Pemilu Kompetensinya Berada di PTUN
Feri mengatakan bahwa PN Jakpus juga tengah mencari alasan agar terhindar dari amarah publik. Padahal, kata Feri, dalam amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai jika klarifikasi PN Jakpus hanyalah jurus menghindar dari tanggung jawab.
"Saya pikir apa yang disampaikan Humas PN Jakpus itu jurus menghindar dari tanggung jawab yang agak terlambat," ujar Feri dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Tama S Langkun: Putusan Penundaan Pemilu Kompetensinya Berada di PTUN
Feri mengatakan bahwa PN Jakpus juga tengah mencari alasan agar terhindar dari amarah publik. Padahal, kata Feri, dalam amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Lihat Juga :