MIPI Minta Pemerintah Komitmen Gelar Pemilu 14 Februari 2024
Minggu, 05 Maret 2023 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Baharuddin, putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dengan memerintahkan proses dimulai dari awal, maka pemilu akan tertunda hingga 2025 atau mundur setahun dari jadwal.
"Selain itu, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-undang tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
Ia juga menilai putusan PN Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang tidak termasuk pihak tergugat. Putusan itu juga telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum di tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilihan umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Baharuddin.
MIPI juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa majelis hakim yang menangani kasus gugatan Partai Prima. Baharuddin menekankan, pihaknya mendukung KPU untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Selain itu, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-undang tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
Ia juga menilai putusan PN Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang tidak termasuk pihak tergugat. Putusan itu juga telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum di tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilihan umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Baharuddin.
MIPI juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa majelis hakim yang menangani kasus gugatan Partai Prima. Baharuddin menekankan, pihaknya mendukung KPU untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Lihat Juga :