MIPI Minta Pemerintah Komitmen Gelar Pemilu 14 Februari 2024

Minggu, 05 Maret 2023 - 19:47 WIB
loading...
A A A
Menurut Baharuddin, putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dengan memerintahkan proses dimulai dari awal, maka pemilu akan tertunda hingga 2025 atau mundur setahun dari jadwal.

"Selain itu, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-undang tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).

Ia juga menilai putusan PN Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang tidak termasuk pihak tergugat. Putusan itu juga telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum di tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilihan umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Baharuddin.

MIPI juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa majelis hakim yang menangani kasus gugatan Partai Prima. Baharuddin menekankan, pihaknya mendukung KPU untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved