Langgar Konstitusi, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Masalah Serius
Minggu, 05 Maret 2023 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
"Tiba-tiba (PN Jakarta Pusat) memaksakan diri memeriksa masalah sengketa administrasi pemilu terkait dengan keikutsertaan suatu partai politik dalam proses pemilu," ucapnya.
Fadli menegaskan jika putusan PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. "Bahkan putusannya sangat bertentangan dengan undang-undang dan kerangka hukum yang ada," katanya.
"Ini jelas sangat, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," sambungnya.
Fadli menjelaskan, ada dua hal fatal yang dilakukan PN Jakarta Pusat pertama, memaksakan diri menyelesaikan sengketa administrasi pemilu. Kedua, mengeluarkan amar putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 .
"Dan yang lebih fatal lagi PN Jakarta Pusat ga punya kewenangan untuk dua hal. Pertama mereka ga punya kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," katanya.
Fadli menegaskan jika putusan PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. "Bahkan putusannya sangat bertentangan dengan undang-undang dan kerangka hukum yang ada," katanya.
"Ini jelas sangat, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," sambungnya.
Fadli menjelaskan, ada dua hal fatal yang dilakukan PN Jakarta Pusat pertama, memaksakan diri menyelesaikan sengketa administrasi pemilu. Kedua, mengeluarkan amar putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 .
"Dan yang lebih fatal lagi PN Jakarta Pusat ga punya kewenangan untuk dua hal. Pertama mereka ga punya kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," katanya.
Lihat Juga :