PDSI Sebut Organisasi Tunggal Profesi Kerdilkan Dokter Indonesia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:30 WIB
loading...
PDSI Sebut Organisasi...
Ketum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengkritisi organisasi tunggal profesi dokter warisan rezim masa lalu yang mengekang dan menjadikan profesi dokter di Indonesia kerdil. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengkritisi organisasi tunggal profesi dokter warisan rezim masa lalu yang mengekang dan menjadikan profesi dokter di Indonesia kerdil. Untuk itu, keberadaan organisasi tunggal kedokteran dinilai harus dihapus agar memberikan ruang yang luas bagi dokter untuk berkembang sesuai potensi yang ada untuk Indonesia.

“Bukan rahasia lagi, pada masa orde baru setiap profesi memiliki wadah tunggal, misalnya, wartawan, guru, pengacara, pengusaha dan sebagainya. Dengan satu organisasi itu menjadi alat untuk mengendalikan dan mengontrol melalui kewajiban rekomendasi dan berbagai syarat yang mungkin saja sekadar memperkuat organisasi tetapi di satu sisi melemahkan anggota. Ini yang terjadi. Sekarang, kebetulan hanya organisasi dokter yang masih mempertahankan organisasi tunggal warisan masa lalu itu,” ujar Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno dalam keterangan resminya, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: PDSI Dukung Mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat

Untuk itu, katanya, PDSI sengaja didirikan untuk memberikan ruang alternatif bagi dokter untuk memilih organisasi yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan profesinya. Selain itu yang harus diingat, konstitusi menjamin warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Organisasi tunggal profesi Dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi Indonesia.

Jajang menjelaskan standarisasi profesi bagi dokter itu melalui pendidikan yang diperoleh di lembaga pendidikan yang sah sehingga ketika seorang dokter menyelesaikan semua persyaratan dari lembaga pendidikan, dengan sendirinya akan memenuhi standar yang diatur pemerintah melalui lembaga pendidikan.

“Dalam hal pemerintah memandang perlu menguji kompetensi untuk kebutuhan tenaga kesehatan, maka hal itu merupakan domain pemerintah bukan domain ormas (organisasi kemasyarakatan). Semua organisasi profesi itu merupakan ormas, bukan perangkat pemerintah, sehingga tidak berhak untuk mengambil alih kewenangan pemerintah. Ada lembaga pendidikan untuk uji kompetensi kalau memang dibutuhkan,” tegas Jajang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Sering Mengantuk Habis...
Sering Mengantuk Habis Makan? Coba 3 Trik Sederhana Ini untuk Jinakkan Gula Darah
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Rekomendasi
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved