PDSI Sebut Organisasi Tunggal Profesi Kerdilkan Dokter Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengkritisi organisasi tunggal profesi dokter warisan rezim masa lalu yang mengekang dan menjadikan profesi dokter di Indonesia kerdil. Untuk itu, keberadaan organisasi tunggal kedokteran dinilai harus dihapus agar memberikan ruang yang luas bagi dokter untuk berkembang sesuai potensi yang ada untuk Indonesia.
“Bukan rahasia lagi, pada masa orde baru setiap profesi memiliki wadah tunggal, misalnya, wartawan, guru, pengacara, pengusaha dan sebagainya. Dengan satu organisasi itu menjadi alat untuk mengendalikan dan mengontrol melalui kewajiban rekomendasi dan berbagai syarat yang mungkin saja sekadar memperkuat organisasi tetapi di satu sisi melemahkan anggota. Ini yang terjadi. Sekarang, kebetulan hanya organisasi dokter yang masih mempertahankan organisasi tunggal warisan masa lalu itu,” ujar Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno dalam keterangan resminya, Sabtu (4/3/2023).
Untuk itu, katanya, PDSI sengaja didirikan untuk memberikan ruang alternatif bagi dokter untuk memilih organisasi yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan profesinya. Selain itu yang harus diingat, konstitusi menjamin warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Organisasi tunggal profesi Dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi Indonesia.
Jajang menjelaskan standarisasi profesi bagi dokter itu melalui pendidikan yang diperoleh di lembaga pendidikan yang sah sehingga ketika seorang dokter menyelesaikan semua persyaratan dari lembaga pendidikan, dengan sendirinya akan memenuhi standar yang diatur pemerintah melalui lembaga pendidikan.
“Dalam hal pemerintah memandang perlu menguji kompetensi untuk kebutuhan tenaga kesehatan, maka hal itu merupakan domain pemerintah bukan domain ormas (organisasi kemasyarakatan). Semua organisasi profesi itu merupakan ormas, bukan perangkat pemerintah, sehingga tidak berhak untuk mengambil alih kewenangan pemerintah. Ada lembaga pendidikan untuk uji kompetensi kalau memang dibutuhkan,” tegas Jajang.
Menurut Jajang, keberadaan PDSI tidak lepas dari pengalaman yang dialami ribuan dokter di Indonesia yang terjebak dalam kerumitan untuk beraktivitas sebagai sebagai dokter, sesuai dengan potensi dan keahliannya. Lanjut dia, dokter Indonesia harus dimerdekakan untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan kemampuannya.
“Tidak boleh organisasi profesi melarang dokter berpraktik atau tidak. Sebab, hal itu merupakan kewenanangan pemerintah. Tidak boleh dokter dipaksa untuk masuk dan organisasi satu organisasi tertentu dan kalau tidak, seolah keahlian dokter menjadi hilang. Ini sangat mengkerdilkan dokter,” paparnya.
Dengan kebutuhan dokter di Indonesia yang masih tinggi, kata Jajang, persyaratan dokter menjalankan profesinya itu harus dipermudah dan bahkan difasilitasi sehingga para dokter bisa leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan.
“Kami mendorong agar pemerintah mengambil alih semua hal yang strategis yang berkaitan dengan dokter, baik perizinan, pendidikan, penempatan dan sebagainya. Kalau pemerintah memberikan hal yang strategis kepada ormas, maka persoalan kedokteran Indonesia akan tetap seperti ini, dimana banyak dokter yang merasa dihambat dengan aturan ormas."
“Bukan rahasia lagi, pada masa orde baru setiap profesi memiliki wadah tunggal, misalnya, wartawan, guru, pengacara, pengusaha dan sebagainya. Dengan satu organisasi itu menjadi alat untuk mengendalikan dan mengontrol melalui kewajiban rekomendasi dan berbagai syarat yang mungkin saja sekadar memperkuat organisasi tetapi di satu sisi melemahkan anggota. Ini yang terjadi. Sekarang, kebetulan hanya organisasi dokter yang masih mempertahankan organisasi tunggal warisan masa lalu itu,” ujar Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno dalam keterangan resminya, Sabtu (4/3/2023).
Untuk itu, katanya, PDSI sengaja didirikan untuk memberikan ruang alternatif bagi dokter untuk memilih organisasi yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan profesinya. Selain itu yang harus diingat, konstitusi menjamin warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Organisasi tunggal profesi Dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi Indonesia.
Jajang menjelaskan standarisasi profesi bagi dokter itu melalui pendidikan yang diperoleh di lembaga pendidikan yang sah sehingga ketika seorang dokter menyelesaikan semua persyaratan dari lembaga pendidikan, dengan sendirinya akan memenuhi standar yang diatur pemerintah melalui lembaga pendidikan.
“Dalam hal pemerintah memandang perlu menguji kompetensi untuk kebutuhan tenaga kesehatan, maka hal itu merupakan domain pemerintah bukan domain ormas (organisasi kemasyarakatan). Semua organisasi profesi itu merupakan ormas, bukan perangkat pemerintah, sehingga tidak berhak untuk mengambil alih kewenangan pemerintah. Ada lembaga pendidikan untuk uji kompetensi kalau memang dibutuhkan,” tegas Jajang.
Menurut Jajang, keberadaan PDSI tidak lepas dari pengalaman yang dialami ribuan dokter di Indonesia yang terjebak dalam kerumitan untuk beraktivitas sebagai sebagai dokter, sesuai dengan potensi dan keahliannya. Lanjut dia, dokter Indonesia harus dimerdekakan untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan kemampuannya.
“Tidak boleh organisasi profesi melarang dokter berpraktik atau tidak. Sebab, hal itu merupakan kewenanangan pemerintah. Tidak boleh dokter dipaksa untuk masuk dan organisasi satu organisasi tertentu dan kalau tidak, seolah keahlian dokter menjadi hilang. Ini sangat mengkerdilkan dokter,” paparnya.
Dengan kebutuhan dokter di Indonesia yang masih tinggi, kata Jajang, persyaratan dokter menjalankan profesinya itu harus dipermudah dan bahkan difasilitasi sehingga para dokter bisa leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan.
“Kami mendorong agar pemerintah mengambil alih semua hal yang strategis yang berkaitan dengan dokter, baik perizinan, pendidikan, penempatan dan sebagainya. Kalau pemerintah memberikan hal yang strategis kepada ormas, maka persoalan kedokteran Indonesia akan tetap seperti ini, dimana banyak dokter yang merasa dihambat dengan aturan ormas."