Momentum Bersih-bersih di Internal Polri
Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/2012, Djoko seharusnya hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni 2020. Namun dengan alasan sakit dia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli 2020. (Baca juga: Investasi Rp290 Triliun Mangkrak karena Arogansi Birokrasi)
Terlepas apakah aparat hukum berupaya menangkap Djoko di rumahnya atau tidak, sang buron lebih lincah bergerak. Diam-diam dia sendiri atau mungkin mengutus seseorang untuk berkunjung ke Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dari Biro itu dia berhasil mengantongi surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetjo Utomo.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan. Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi. Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Padahal Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bertindak cepat dan tegas mencopot Prasetjo dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetjo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra. “Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Lihat videonya: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik Bikin Pembeli Gagal Paham)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha mengapresiasi keputusan tegas Kapolri atas Prasetjo. Senator asal Sulawesi Tengah itu meyakini terbitnya surat jalan Djoko Tjandra adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi. “Saya melihat ini satu per satu dugaan yang saya pikirkan mulai terungkap. Terbukti hari ini dengan mudahnya seorang Djoko bebas keluar masuk ke Indonesia yang ternyata sudah terskenario," kata Rachman. (Harits Tryan Akhmad/Rakhmatulloh)
Terlepas apakah aparat hukum berupaya menangkap Djoko di rumahnya atau tidak, sang buron lebih lincah bergerak. Diam-diam dia sendiri atau mungkin mengutus seseorang untuk berkunjung ke Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dari Biro itu dia berhasil mengantongi surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetjo Utomo.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan. Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi. Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Padahal Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bertindak cepat dan tegas mencopot Prasetjo dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetjo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra. “Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Lihat videonya: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik Bikin Pembeli Gagal Paham)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha mengapresiasi keputusan tegas Kapolri atas Prasetjo. Senator asal Sulawesi Tengah itu meyakini terbitnya surat jalan Djoko Tjandra adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi. “Saya melihat ini satu per satu dugaan yang saya pikirkan mulai terungkap. Terbukti hari ini dengan mudahnya seorang Djoko bebas keluar masuk ke Indonesia yang ternyata sudah terskenario," kata Rachman. (Harits Tryan Akhmad/Rakhmatulloh)
(ysw)
Lihat Juga :