Momentum Bersih-bersih di Internal Polri

Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
Momentum Bersih-bersih di Internal Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Pencopotan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetjo Utomo harus dijadikan momentum bersih-bersih aparat di lingkup internal Polri.

Prasetjo dicopot dari jabatannya karena diduga terkait dengan penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kasus ini membuktikan masih ada aparat birokrasi dan aparat penegak hukum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau sesaat sehingga merusak muruah lembaga.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Prasetjo jelas melawan hukum dalam konteks sistem dan personalia pejabat hukum karena hal ini bukan lagi kekhilafan, melainkan kesengajaan yang berdampak merugikan lembaga. Dia menilai tindakan ini masuk kategori melanggar disiplin Polri karena memenuhi unsur pidana. (Baca: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Uang Djoko Tjandra)

Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua aparatur, terutama yang terkait dengan penegakan hukum seperti imigrasi, dinas kependudukan atau lembaga pemasyarakatan. "Hukum harus ditegakkan, instansi penegakan hukum harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan keuntungan untuk pribadi. Jika tidak, sistem yang susah-susah dibangun akan rusak. Tidak hanya sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," ujar Fickar kemarin.

Sepak terjang Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali senilai Rp546 miliar, membuat banyak orang terheran-heran. Meski berstatus buron, dia melenggang bebas masuk ke Indonesia. Bahkan pria berusia 70 tahun itu mampu mengelabui aparat penegak hukum. Dengan leluasanya dia menerobos pintu imigrasi, mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/2012, Djoko seharusnya hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni 2020. Namun dengan alasan sakit dia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli 2020. (Baca juga: Investasi Rp290 Triliun Mangkrak karena Arogansi Birokrasi)

Terlepas apakah aparat hukum berupaya menangkap Djoko di rumahnya atau tidak, sang buron lebih lincah bergerak. Diam-diam dia sendiri atau mungkin mengutus seseorang untuk berkunjung ke Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dari Biro itu dia berhasil mengantongi surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetjo Utomo.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan. Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi. Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Padahal Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bertindak cepat dan tegas mencopot Prasetjo dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetjo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra. “Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Lihat videonya: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik Bikin Pembeli Gagal Paham)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha mengapresiasi keputusan tegas Kapolri atas Prasetjo. Senator asal Sulawesi Tengah itu meyakini terbitnya surat jalan Djoko Tjandra adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi. “Saya melihat ini satu per satu dugaan yang saya pikirkan mulai terungkap. Terbukti hari ini dengan mudahnya seorang Djoko bebas keluar masuk ke Indonesia yang ternyata sudah terskenario," kata Rachman. (Harits Tryan Akhmad/Rakhmatulloh)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)