Putusan PN Jakpus Disebut Bukti Operasi Penundaan Pemilu Terus Berjalan
Jum'at, 03 Maret 2023 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
”Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024,” tutur direktur eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) ini.
Dia berpendapat amar putusan PN Jakpus bukan semata-mata menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman hakim terhadap konteks UU Nomor 7/2017 dan objek perkara yang ditanganinya, melainkan menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik “autocratic legalism”.
”Majelis Hakim seolah tak paham wilayah yurisdiksi pengadilan perdata, apalagi gugatan Partai Prima di KPU dan Bawaslu juga sebelumnya telah dilayangkan dan ditolak oleh Bawaslu sesuai mekanisme sengketa proses Pemilu, lalu mengapa justru amar putusan PN Jaksel hendak menganulir agenda kerja nasional dan kemaslahatan yang lebih besar berupa persiapan tahapan Pemilu selama ini?” kata Umam.
Lebih jauh, Umam menganggap Partai Prima sekadar pion yang dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilu yang selama ini telah diorkestrasikan narasi dan pergerakannya. ”Besar kemungkinan ada garis merah yang menghubungkan simpul-simpul kekuasaan itu dengan putusan PN Jakpus ini,” katanya.
Dia berpendapat amar putusan PN Jakpus bukan semata-mata menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman hakim terhadap konteks UU Nomor 7/2017 dan objek perkara yang ditanganinya, melainkan menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik “autocratic legalism”.
”Majelis Hakim seolah tak paham wilayah yurisdiksi pengadilan perdata, apalagi gugatan Partai Prima di KPU dan Bawaslu juga sebelumnya telah dilayangkan dan ditolak oleh Bawaslu sesuai mekanisme sengketa proses Pemilu, lalu mengapa justru amar putusan PN Jaksel hendak menganulir agenda kerja nasional dan kemaslahatan yang lebih besar berupa persiapan tahapan Pemilu selama ini?” kata Umam.
Lebih jauh, Umam menganggap Partai Prima sekadar pion yang dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilu yang selama ini telah diorkestrasikan narasi dan pergerakannya. ”Besar kemungkinan ada garis merah yang menghubungkan simpul-simpul kekuasaan itu dengan putusan PN Jakpus ini,” katanya.
Memicu Kemarahan Publik
Sejalan dengan dugaan Umam, penolakan masyarakat luas terhadap putusan PN Jakpus merupakan fakta sosial. Menurut Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana survei nasional di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.Lihat Juga :