DPR Sebut Penundaan Pemilu Lampaui Wewenang, Minta 3 Hakim PN Jakpus 'Diparkir'
Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 telah berjalan.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
Lihat Juga :