Tanggapi Penundaan Pemilu, Partai Ummat Malah Ingin Dipercepat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:59 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Menurut Ridho, Partai Ummat malah ingin pemilu dipercepat karena melihat semakin menurunnya berbagai macam dimensi kehidupan nasional di Indonesia.
"Saya justru ingin mengusulkan agar kita mempercepat Pemilu 2024 mengapa karena situasi nasional kita kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi, baik itu ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Itu kan kita lihat dan kita rasakan semakin menurun, semakin sempit, semakin sulit dan lain sebagainya," kata Ridho dalam video dikirim Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada MNC Portal, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, salah satu putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika putusan itu dilaksanakan, maka pemilu akan mundur hingga 2025 mendatang.
"Untuk itu justru saya mengusulkan untuk kita agar kita mempercepat Pemilu 2024," ujarnya.
"Saya justru ingin mengusulkan agar kita mempercepat Pemilu 2024 mengapa karena situasi nasional kita kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi, baik itu ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Itu kan kita lihat dan kita rasakan semakin menurun, semakin sempit, semakin sulit dan lain sebagainya," kata Ridho dalam video dikirim Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada MNC Portal, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, salah satu putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika putusan itu dilaksanakan, maka pemilu akan mundur hingga 2025 mendatang.
"Untuk itu justru saya mengusulkan untuk kita agar kita mempercepat Pemilu 2024," ujarnya.
Lihat Juga :