Dewan Pers Sudah Serahkan Usulan Draf Publisher Right ke Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku telah menyerahkan usulan draf Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap pekan ini sudah dapat diselesaikan terkait Perpres Publisher Right tersebut.
"Merespons pidato Bapak Presiden bahwa diharapkan akan segera dikeluarkan Perpres yang mengatur tentang publisher right yang ingin memberikan rasa keadilan bagi teman media dengan media platform. Dewan Pers sudah menyampaikan draftnya ke Presiden," ujar Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media
"Proses yang saat ini kita lakukan adalah pembahasan yang difasilitasi oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang ditunjuk untuk melakukan izin prakarsa dan mudah-mudahan di minggu ini berharap sudah dapat diselesaikan," sambungnya.
Ninik menekankan bahwa Perpres Publisher Right harus berdasar kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dia juga berharap Perpres tersebut tidak keluar dari koridor.
"Tapi catatan yang terpenting secara subtantif bahwa pengaturan terkait Publisher Right harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Satu menjaga independensi pers, kedua mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari koridor itu," jelasnya.
Ditambahkan Ninik, bahwa usulan draf Perpres Publisher Right sudah diunggah di laman resmi Dewan Pers dan dapat dipelajari oleh publik dan insan pers. Baca juga: Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan
"Perpres Publisher Right sudah kami upload di website ya jadi itu sudah menjadi draf yang bisa dipelajari oleh publik termasuk insan pers," paparnya.
"Merespons pidato Bapak Presiden bahwa diharapkan akan segera dikeluarkan Perpres yang mengatur tentang publisher right yang ingin memberikan rasa keadilan bagi teman media dengan media platform. Dewan Pers sudah menyampaikan draftnya ke Presiden," ujar Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media
"Proses yang saat ini kita lakukan adalah pembahasan yang difasilitasi oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang ditunjuk untuk melakukan izin prakarsa dan mudah-mudahan di minggu ini berharap sudah dapat diselesaikan," sambungnya.
Ninik menekankan bahwa Perpres Publisher Right harus berdasar kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dia juga berharap Perpres tersebut tidak keluar dari koridor.
"Tapi catatan yang terpenting secara subtantif bahwa pengaturan terkait Publisher Right harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Satu menjaga independensi pers, kedua mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari koridor itu," jelasnya.
Ditambahkan Ninik, bahwa usulan draf Perpres Publisher Right sudah diunggah di laman resmi Dewan Pers dan dapat dipelajari oleh publik dan insan pers. Baca juga: Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan
"Perpres Publisher Right sudah kami upload di website ya jadi itu sudah menjadi draf yang bisa dipelajari oleh publik termasuk insan pers," paparnya.
(kri)