Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komis Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan akan secara proaksi dan proaktif melakukan fungsi kontrol terhadap iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media saat ini.
"Kenapa kami konsern di media digital karena iklan programatic yang tidak dikontrol oleh media tetapi dikontrol oleh vendor programatic beberapa di Indonesia itu sudah jauh meninggalkan etika konten jadi betul bahwa kami akan proaksi dan proaktif melakukan pengontrolan," ujar Yadi saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan
Yadi berpandangan iklan bernuansa pornografi melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, dinilai sangat 'tricky' seolah konten padahal bukan konten berita.
"Karena iklan tersebut rasa-rasanya sudah melanggar kode etik jurnalistik berbau pornografi dan tricky. Tricky-nya apa? Iklan itu seolah-olah konten yang padahal bukan konten berita itu tricky namanya. Jadi ini berbahaya sekali, keluhan masyarakat luas sangat banyak sekali terhadap iklan-iklan tersebut media yang diakses media-media yang bagus tetapi ketika ada iklan berbau pornografi tricky ke konten dll. Bahkan ketika lading page-nya konten porno jelas melanggar etika. Kami akan secara proaktif mengundang para vendor programatic dan media yang bersangkutan," jelas Yadi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti fenomena banjir iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media di Indonesia. Ia menyebut tidak segan untuk memanggil media yang masih menyediakan ruang untuk iklan bernuansa pornografi hingga merendahkan martabat manusia.
"Yang terabaikan barangkali ya tetapi dampaknya luar biasa dan semakin membesar itu terkait dengan iklan. Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi yang bernuansa merendahkan harkat martabat kemanusiaan yang jelas jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital ini semakin marak," ujar Ninik saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tentu kami berharap betul teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers saya kira secara bersamaan di luar menunggu pelaporan juga akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruangnya di media tersebut iklan-iklan bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan, bernuansa mencederai keberagaman," paparnya.
Ninik menegaskan bahwa iklan tersebut jelas dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13.
"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," ucapnya.
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
"Kenapa kami konsern di media digital karena iklan programatic yang tidak dikontrol oleh media tetapi dikontrol oleh vendor programatic beberapa di Indonesia itu sudah jauh meninggalkan etika konten jadi betul bahwa kami akan proaksi dan proaktif melakukan pengontrolan," ujar Yadi saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan
Yadi berpandangan iklan bernuansa pornografi melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, dinilai sangat 'tricky' seolah konten padahal bukan konten berita.
"Karena iklan tersebut rasa-rasanya sudah melanggar kode etik jurnalistik berbau pornografi dan tricky. Tricky-nya apa? Iklan itu seolah-olah konten yang padahal bukan konten berita itu tricky namanya. Jadi ini berbahaya sekali, keluhan masyarakat luas sangat banyak sekali terhadap iklan-iklan tersebut media yang diakses media-media yang bagus tetapi ketika ada iklan berbau pornografi tricky ke konten dll. Bahkan ketika lading page-nya konten porno jelas melanggar etika. Kami akan secara proaktif mengundang para vendor programatic dan media yang bersangkutan," jelas Yadi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti fenomena banjir iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media di Indonesia. Ia menyebut tidak segan untuk memanggil media yang masih menyediakan ruang untuk iklan bernuansa pornografi hingga merendahkan martabat manusia.
"Yang terabaikan barangkali ya tetapi dampaknya luar biasa dan semakin membesar itu terkait dengan iklan. Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi yang bernuansa merendahkan harkat martabat kemanusiaan yang jelas jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital ini semakin marak," ujar Ninik saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tentu kami berharap betul teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers saya kira secara bersamaan di luar menunggu pelaporan juga akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruangnya di media tersebut iklan-iklan bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan, bernuansa mencederai keberagaman," paparnya.
Ninik menegaskan bahwa iklan tersebut jelas dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13.
"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," ucapnya.
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
(kri)