PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Wapres: Putusan Itu Belum Tentu Peroleh Legitimasi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). Baca juga: PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). Baca juga: PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Lihat Juga :