MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Suharto menuturkan MA belum dalam menanggapi subtansi perkaranya.
"Serta berpendapat tentang hukumnya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," terangnya. Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, SBY: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Suharto menuturkan MA belum dalam menanggapi subtansi perkaranya.
"Serta berpendapat tentang hukumnya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," terangnya. Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, SBY: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
Lihat Juga :