Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Memutuskan Penundaan Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 - 01:08 WIB
loading...
A
A
A
”Meski kita harus menghormati setiap putusan Pengadilan di mana ada prinsip hukum res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar namun sekali lagi hakim pun tetap juga memperhatikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan memberikan kemanfaat bagi semua,” kata Radian Syam yang juga Direktur Eksekutif IndiGo ini.
Langkah KPU melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat sudah tepat dan diharapkan nanti Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. ”Karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi kompetensi absolut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.
Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Langkah KPU melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat sudah tepat dan diharapkan nanti Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. ”Karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi kompetensi absolut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.
Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Lihat Juga :