Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei
Senin, 27 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Sebab, eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
”Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka Majelis Hakim menunda persidangan ini di tanggal 4 Mei 2026 untuk kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli," kata Ketua Majelis Halim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Purwanto mengungkapkan, penundaan ini berdasarkan musyawarah hakim perkara tersebut. Hakim Purwanto menyatakan, dalam persidangan perlu memperhatikan hak-hak terdakwa. Akan hal itu, persidangan ditunda meski penasihat Nadiem meminta pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.
Baca juga: Dirawat di RS Abdi Waluyo, Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Lanjutan Chromebook
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat," ujar Hakim.
”Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka Majelis Hakim menunda persidangan ini di tanggal 4 Mei 2026 untuk kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli," kata Ketua Majelis Halim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Purwanto mengungkapkan, penundaan ini berdasarkan musyawarah hakim perkara tersebut. Hakim Purwanto menyatakan, dalam persidangan perlu memperhatikan hak-hak terdakwa. Akan hal itu, persidangan ditunda meski penasihat Nadiem meminta pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.
Baca juga: Dirawat di RS Abdi Waluyo, Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Lanjutan Chromebook
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat," ujar Hakim.
Lihat Juga :