Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui
Kamis, 02 Maret 2023 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. T Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.
T Oyong yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun bahkan pernah berurusan dengan wartawan. Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.
T Oyong yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun bahkan pernah berurusan dengan wartawan. Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
(muh)
Lihat Juga :