Partai Garuda Respons Larangan Pejabat Pamer Harta: Itu Bagus, tapi Jangan Langgar HAM

Kamis, 02 Maret 2023 - 14:10 WIB
loading...
Partai Garuda Respons Larangan Pejabat Pamer Harta: Itu Bagus, tapi Jangan Langgar HAM
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons larangan pejabat atau pegawai pemerintah pamer harta kekayaan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons larangan pejabat atau pegawai pemerintah pamer harta kekayaan . Meski dinilai positif, larangan tersebut jangan sampai melanggar hak asasi manusia ( HAM ) dalam penerapannya.

“Larangan maupun imbauan agar pegawai di instansi pemerintah tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 1945. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 1945. Ini perlu menjadi perhatian,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan, ketika seorang pegawai mengaku tidak punya maksud memperlihatkan untuk menyombongkan diri, maka aturan itu gugur. Karena, kata dia, pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri.





“Pegawai di instansi pemerintah punya hobi naik motor gede misalnya, sama seperti yang punya hobi sepak bola, karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?” katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Kemudian, dia menilai bahwa tidak ada ukuran barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer. Ukurannya, lanjut dia, hanya berdasarkan ketidaksukaan.

“Jadi kalau ada yang tidak suka, maka pegawai yang menjalankan hobinya bersalah dan dipaksa harus mengakui bahwa dia menyombongkan diri. Mungkin memang ada juga yang tujuannya untuk menyombongkan diri, tapi tidak semua seperti itu, jangan digeneralisir sehingga terjadi diskriminasi dan pelecehan terhadap hak asasi seseorang di negara ini,” pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut menyoroti gaya hidup mewah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini menjadi sorotan. Wapres pun meminta kepada pejabat jangan suka pamer harta kekayaan.

“Mengenai masalah hidup sederhana saya kira itu harus menjadi gaya hidup ya dari pada pejabat dari atas sampai ke bawah,” kata Wapres di sela kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (24/2/2023).

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Langkah Menkeu dianggap tepat untuk perbaikan pengelolaan pajak negara dan untuk menjaga kepercayaan publik.

Megawati menganggap sangat memalukan jika ada pejabat atau petugas pajak tetapi tidak taat pajak atau hidup memamerkan kemewahan. "Saya 100% mendukung beliau, Bu Sri Mulyani, mengenai masalah yang sangat memalukan di bidang keuangan, di bidang pajak," kata Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini di Kantor Pusat BRIN, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Presiden ke-5 RI itu mengatakan, setiap warga negara berhak mendapat manfaat yang adil dari hasil pengelolaan pajak. Karena itu, dia mendukung Sri Mulyani melakukan bersih-bersih Ditjen Pajak dari oknum yang bermain dan atau menyalahgunakan wewenang.

Gaya hidup glamour yang sering dipamerkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di media sosial (medsos) menjadi sorotan. Eko kerap memamerkan harta kekayaannya alias flexing sebelum ramai masalah Rafael Alun Trisambodo.

Eko kemudian menghapus berbagai postingan gaya hidup mewahnya di medsos setelah ramai masalah Rafael Alun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menyoroti flexing Eko Darmanto.

Kemenkeu memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk segera mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogya. Sebab, motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan juga tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto.

LHKPN yang disetorkan Eko Darmanto ke KPK pada 31 Desember 2021 menyentuh angka Rp15,7 miliar. Hanya saja, dia masih memiliki utang Rp9 miliar, sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.

Harta Eko sebesar Rp12,5 miliar meliputi dua tanah dan bangunan yang terletak di Malang dan Jakarta Utara. Adapun tercatat tanah di Malang sebagai hibah, tanpa akta, sementara tanah di Jakarta Utara sebagai hasil sendiri. Sedangkan harta sejumlah Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi dan mesin.

Eko tercatat memiliki mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri. Harley Davidson yang kerap dipamerkan Eko nihil dalam laporannya ke KPK.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)