Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:13 WIB
loading...
Lebih Ringan dari Rekannya,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis selama satu tahun enam bulan penjara. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan , Ronny Bugis selama satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meyakini anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mencerminkan seorang Bhayangkara negara. Sehingga perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.

"Hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonia dua tahun penjara. Karena Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan. Atas ulahnya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
Rekomendasi
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved