Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan , Ronny Bugis selama satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meyakini anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mencerminkan seorang Bhayangkara negara. Sehingga perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.
"Hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Majelis hakim juga memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonia dua tahun penjara. Karena Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan. Atas ulahnya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mencerminkan seorang Bhayangkara negara. Sehingga perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.
"Hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Majelis hakim juga memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonia dua tahun penjara. Karena Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan. Atas ulahnya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)