Di Depan Puan, Wamen ATR/BPN Ungkap Peran Soekarno dan Jokowi Terkait Pertanahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peran Presiden Soekarno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pertanahan dinilai memberikan pengaruh signifikan. Hal ini dikatakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di hadapan Ketua DPR Puan Maharani.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan DPR yang dipimpin langsung Puan Maharani, dalam rangka penyerahan sertifikat PTSL di Kabupaten Cianjur, Rabu (1/3/2023).
Raja Antoni menjelaskan, pendaftaran tanah ini terjadi berkat pahlawan pertanahan di masa lalu yakni adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria.
Baca juga: Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah
UU Nomor 5 Tahun 1960 ini memberi penegasan soal penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
"Bung Karno-lah yang membidani UU ini lahir, yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah," kata Raja Antoni.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, bahwa jutaan sertifikat tanah yang diterbitkan, tidak terlepas dari peran Ketua DPR yang memberikan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi.
"Secara pribadi dan kelembagaan, saya mengapresiasi Ibu Puan yang telah memberikan dukungan atas program sertifikasi," ujar Raja Antoni.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada masyarakat, agar sertifikat yang diperoleh dapat digunakan dengan bijak. "Bapak dan Ibu, jangan sampai sertifikat ini diagunkan untuk urusan tidak produktif," ucap Puan.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan DPR yang dipimpin langsung Puan Maharani, dalam rangka penyerahan sertifikat PTSL di Kabupaten Cianjur, Rabu (1/3/2023).
Raja Antoni menjelaskan, pendaftaran tanah ini terjadi berkat pahlawan pertanahan di masa lalu yakni adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria.
Baca juga: Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah
UU Nomor 5 Tahun 1960 ini memberi penegasan soal penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
"Bung Karno-lah yang membidani UU ini lahir, yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah," kata Raja Antoni.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, bahwa jutaan sertifikat tanah yang diterbitkan, tidak terlepas dari peran Ketua DPR yang memberikan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi.
"Secara pribadi dan kelembagaan, saya mengapresiasi Ibu Puan yang telah memberikan dukungan atas program sertifikasi," ujar Raja Antoni.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada masyarakat, agar sertifikat yang diperoleh dapat digunakan dengan bijak. "Bapak dan Ibu, jangan sampai sertifikat ini diagunkan untuk urusan tidak produktif," ucap Puan.
(maf)