Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024
Selasa, 28 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada rencana atau pun wacana Pemerintah untuk menunda Pemilu 2024 dan akan berlangsung pada koridor yang ditetapkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada rencana atau pun wacana dari Pemerintah untuk menunda Pemilu 2024 . Kata Mahfud MD , Pemilu 2024 akan berlangsung tetap pada koridor yang telah ditetapkan.
"Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan. Itu yang ditunjukkan Pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan, dan saya salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
"Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan. Itu yang ditunjukkan Pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan, dan saya salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
Lihat Juga :