MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Presidential...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di Pemilu sebelumnya. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di pemilu sebelumnya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah telah menguji konstitusional terhadap Pasal 222 sebanyak 27 kali. Dari jumlah itu, lima putusan menyatakan menolak permohonan dan putusan lainnya tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, gugatan yang diajukan Herifuddin tak jauh berbeda dengan putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"Merujuk semua putusan tersebut pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden konstitusional," kata Saldi.

Untuk diketahui, gugatan presidential threshold yang tergister dengan perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 dilayangkan guru honorer dari Riau Herifuddin Daulay. Herifuddin juga menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu terkait klausul perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu, menurut pemohon, menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang.

Baca juga: PKS Gabung Koalisi Perubahan, Anies: Presidential Threshold 20% Telah Terlampaui

Pemohon berpendapat pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya. Karena itu, norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved