Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:00 WIB
loading...
Hari Ini MK Putuskan...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Foto/Ilustrasi/Dok SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Pemohon gugatan ini adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay.

Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara.

Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.

Baca juga: Nasdem Sangkal Surya Paloh dan Airlangga Ngobrolin Perpanjangan Jabatan Presiden

"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis humas MK, Selasa (28/2/2023).

Kerugian itu berdasarkan anggapan pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya, pemohon menilai terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna 'bila' yaitu terkandung makna 'kondisional bersyarat'.

Menurut pemohon, kesalahan dimaksud karena teks mengambang dalam pengertiannya. Dengan makna 'kondisional bersyarat' tersebut, maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud.

Sehingga, secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan dua kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon presiden dan atau wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang.

Sehingga, pemohon berpendapat bahwa pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya, sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved