KPK Akan Periksa Kembali Dito Mahendra untuk Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Nurhadi

Senin, 27 Februari 2023 - 21:08 WIB
loading...
KPK Akan Periksa Kembali...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan menelusuri dugaan aliran uang mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Dito Mahendra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Hal itu menyusul ditemukannya aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masih menelusuri dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra. “Kami mendalami pengetahuannya (Dito Mahendra) terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomi oleh tersangka Nurhadi,” katanya, Senin (27/2/2023).

Ali menjelaskan, aliran uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. KPK awalnya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara di MA. Keduanya pun divonis bersalah. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.



Dalam proses selanjutnya, KPK kembali menetapkan Nurhadi dan Rezky dalam perkara TPPU pada November 2020. KPK menduga keduanya melakukan TPPU dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya. Kendati kasus ini baru terungkap pada 2020 lalu, namun kasus korupsi itu ternyata telah terjadi sejak 2016.

KPK kemudian menggeledah rumah Nurhadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited Doddy Aryanto Supeno dalam kasus pengurusan perkara sebesar Rp2,4 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)