KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain yang Bantu TPPU Nurhadi

Senin, 06 Februari 2023 - 20:35 WIB
loading...
KPK Terus Dalami Keterlibatan...
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi . Hal itu dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Nurhadi.

"Apakah kemudian tersangka ada kerja sama ketika melakukan dugaan TPPU, sendirian atau bekerja sama dengan pihak lain, tentu ini bagian dari analisis yang tentu akan kami lakukan dengan memanggil saksi lain berkaitan dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Salah satu saksi yang telah didalami keterangannya ihwal TPPU Nurhadi PDA hari ini yaitu, Pengusaha Dito Mahendra. Dia dicecar karena diduga mengatahui aset-aset hasil pencucian uang Nurhadi.

Hingga saat ini, KPK masih menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi hasil pengurusan perkara di MA. KPK bakal mengkaji lebih dalam soal TPPU Nurhadi.

"Ya tentu kami berikutnya akan kajian lebih jauh terkait proses penyidikan yang kami lakukan dengan pasal-pasal TPPU," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat 16 April 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)