Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Alasan hakim penundaan karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Robert di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan pengurus PKPU rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Robert di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan pengurus PKPU rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.
(poe)
Lihat Juga :