Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
A A A
Kariernya di Propam Polri semakin meningkat ketika ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol. Agus Nurpatria juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Terakhir pada 2021, dia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kariernya yang mentereng harus terhenti karena terseret kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J atas perintah pimpinannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia lantas dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Sebelum divonis 2 tahun penjara hari ini, Agus Nurpatria lebih dulu dipecat dari Polri yang diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terkait kasus Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Rabu 7 September 2022.

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik yakni Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional, dan permufakatan untuk menghalangi penyidikan. Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam perkara hukum yang menjeratnya, JPU juga meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved