Setelah Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya
Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
"Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN," katanya.
Kendati begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait," ucap Ipi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh
Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.
Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. "Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.
Kendati begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait," ucap Ipi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh
Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.
Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. "Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.
Lihat Juga :