KPK Serahkan Tanah Rampasan dari Mantan Kakorlantas ke Kementerian ATR/BPN
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di atas tanah tersebut sedianya akan dibangun Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.
(Baca: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto)
Satu bidang tanah lain bernilai Rp10 miliar lebih terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Tanah seluas 4.002 meter persegi dengan dua bangunan masing-masing 320,5 meter persegi dan 148,5 meter persegi tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.
(Baca: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto)
Satu bidang tanah lain bernilai Rp10 miliar lebih terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Tanah seluas 4.002 meter persegi dengan dua bangunan masing-masing 320,5 meter persegi dan 148,5 meter persegi tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.
(muh)
Lihat Juga :