Selidiki Harta Eks Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Akan Dipanggil KPK
Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh
Dia menjelaskan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Dia menjelaskan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Lihat Juga :