Kepala PPATK: Kami Sudah Serahkan Transaksi Janggal Rafael Alun ke KPK dan Kejagung Sejak 2012

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:37 WIB
loading...
Kepala PPATK: Kami Sudah Serahkan Transaksi Janggal Rafael Alun ke KPK dan Kejagung Sejak 2012
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi janggal keuangan milik pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo ke KPK dan Kejagung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) Ivan Yustiavandana mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi janggal keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

PPATK telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun sejak tahun 2012 atau sekira 11 tahun yang lalu. Akan tetapi, belum ada hasil siginifikan terkait tindak lanjut laporan PPATK tersebut hingga kini.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu," ujar Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).



Ivan melanjutkan ditemukan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebagai Eselon III DJP Kemenkeu. Rafael Alun diduga menggunakan pihak perantara dalam pencucian uang. Baca juga:

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," jelas Ivan.

Sebelumnya, KPK telah menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rafael Alun. KPK menemukan adanya peningkatan harta kekayaan yang tak wajar milik Rafael Alun dalam kurun waktu tujuh tahun. Hasil pemeriksaan rekening jumbo milik Rafael telah dilaporkan KPK ke Kemenkeu.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.

Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.

KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan Eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," tutur Ali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3609 seconds (0.1#10.140)