Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Harus Sampai ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17).
"Sudah ditangkap, tidak ada damai," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada kata perdamaian. Baca juga:
"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," jelasnya.
Mahfud melanjutkan meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan.
"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," tandasnya.
"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," sambung Mahfud.
Atas perbuatannya, kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman paling lama lima tahun.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
"Sudah ditangkap, tidak ada damai," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada kata perdamaian. Baca juga:
"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," jelasnya.
Mahfud melanjutkan meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan.
"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," tandasnya.
"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," sambung Mahfud.
Atas perbuatannya, kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman paling lama lima tahun.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(kri)