Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Harus Sampai ke Pengadilan
Jum'at, 24 Februari 2023 - 18:33 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20). Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17).
"Sudah ditangkap, tidak ada damai," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). Baca juga: Komentari Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Bintang Emon: Kasta Orang Sombong
Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada kata perdamaian. Baca juga:
"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," jelasnya.
"Sudah ditangkap, tidak ada damai," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). Baca juga: Komentari Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Bintang Emon: Kasta Orang Sombong
Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada kata perdamaian. Baca juga:
"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," jelasnya.
Lihat Juga :