Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Pertimbangan Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Jum'at, 24 Februari 2023 - 16:09 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto .
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelasnya Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Tim Jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik
Usai mendengar Majelis Hakim membacakan vonis, Irfan Widyanto tampak tenang dan tegar. Ia juga memberi hormat kepada Majelis Hakim dan menyalami pengacara beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelasnya Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Tim Jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik
Usai mendengar Majelis Hakim membacakan vonis, Irfan Widyanto tampak tenang dan tegar. Ia juga memberi hormat kepada Majelis Hakim dan menyalami pengacara beserta tim kuasa hukumnya.
(kri)
Lihat Juga :