Ayah Baiquni Wibowo Hadiri Sidang Seorang Diri, Berharap Vonis Ringan untuk Sang Anak
Jum'at, 24 Februari 2023 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
"Minimal kalau boleh turunlah, ngapain dituntut 2 tahun? Secara logika enggak mungkinlah. Mau bebas enggak tau lah, itu kekuatan Allah, tetapi harapan kita turun," terang Sunarjono.
Hari ini Baiquni bakal menjalani sidang vonis. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Baiquni berperan menyalin dan menghapus rekaman DVR CCTV yang menggambarkan Brigadir J masih hidup kala Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
Hari ini Baiquni bakal menjalani sidang vonis. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Baiquni berperan menyalin dan menghapus rekaman DVR CCTV yang menggambarkan Brigadir J masih hidup kala Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
(muh)
Lihat Juga :