Jaksa Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:06 WIB
loading...
Jaksa Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dituntut 1 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.



Selain Irfan Widyanto, terdakwa lain dalam dugaan kasus obstrcution of justice kematian Brigadir J yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan juga telah dituntut Jaksa.



Terdakwa Arif Rachman dituntut selama 1 tahun penjara, Chuck dan Baiquni dituntut selama 2 tahun penjara, serta Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dituntut selama 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3180 seconds (0.1#10.140)