Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:27 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua MA...
Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Andi hendak dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kepengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain mantan Hakim Agung yang baru pensiun pada Januari 2023 lalu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad. Namun, keempatnya kompak tak hadir memenuhi panggilan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi itu batal terlaksana. "Tidak hadir," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Akan tetapi, Ali tidak mengungkapkan alasan Andi Samsan Nganro dan tiga saksi lainnya tak hadir pada pemeriksaan. Pihaknya juga belum memberi tahu jadwal pemanggilan kembali keempatnya.

MNC Portal Indonesia sebelumnya telah mengkonfirmasi perihal kehadiran Andi Samsan Nganro menjadi saksi di KPK. Namun hingga berita ini diturunkan, Andi belum merespons.

Seperti diketahui, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)