Bongkar Dua Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:47 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menunjukkan barang bukti 220 Kg sabu dan ratusan butir ekstasi. Foto/MPI/Achamad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023. Dari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 220 kilogram (Kg) dan 705 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan. Mendapat informasi tersebut, tim 3 Satgas NIC Dittipidnarkoba.
Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat, 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu, polisi berhasil amankan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi. "Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulsel dengan BB narkotika 5 Kg sabu," tutur Krisno saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Sabu Sitaan Dikirim via Pesawat ke Jakarta Ditolak Anak Buah
Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka AA diperintah DPO W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara dan membawanya ke Pare-Pare dengan tujuan Kota Makasar. "Modus operandinya tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan. Mendapat informasi tersebut, tim 3 Satgas NIC Dittipidnarkoba.
Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat, 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu, polisi berhasil amankan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi. "Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulsel dengan BB narkotika 5 Kg sabu," tutur Krisno saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Sabu Sitaan Dikirim via Pesawat ke Jakarta Ditolak Anak Buah
Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka AA diperintah DPO W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara dan membawanya ke Pare-Pare dengan tujuan Kota Makasar. "Modus operandinya tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," tuturnya.
Lihat Juga :