Pengertian Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Baradha E

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:14 WIB
loading...
Pengertian Demosi, Sanksi...
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut artinya Bharada E tetap menjadi anggota Polri .

Namun apa itu Demosi? Masih banyak orang belum mengetahui sanksi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri ini.

Menurut laman resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sedang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca juga : Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Sanksi tersebut diperjelas dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Aturan tersebut menyebutkan, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca juga : Kapolri Bicara Sidang Kode Etik Bharada E, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa

Masih dalam Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Pemberlakuan sanksi demosi ini terdiri dari beberapa indikator, di antaranya :

- Ketidakmampuan anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan lembaga organisasi sehingga menghasilkan prestasi kerja yang rendah.
- Rasionalisasi jumlah anggota karena adanya program efektivitas dan efisiensi.
- Karena adanya permintaan secara pribadi dari anggota yang bersangkutan.

Tujuan dari diberlakukan sanksi demosi ini adalah untuk menegakkan disiplin dan peraturan yang berlaku, dan menjaga prestasi dan perilaku anggota.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Joe Biden Secara Mental...
Joe Biden Secara Mental Tak Layak Miliki Kode Serangan Nuklir AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved